Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Sulteng - Bekasi Terbongkar, Segini Bandrol Harga Satu Bayi
Bareskrim Mabes Polri gelar konfrensi pers pengungkapan sindikat penjualan bayi Sulteng dan Bekasi, Selasa (27/6/2023)--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta.
BACA JUGA: Hmm.. Pelaku Perkosaan dan Revenge Porn di Pandeglang Hanya Dituntut 6 Tahun
"Hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak,"ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Menemukan fakta tersebut papar Djuhandhani, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
BACA JUGA:Sindikat Penjualan Obat Palsu Raup Keuntungan Miliaran Rupiah Dari marketplace
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
BACA JUGA:DPRD Jabar Dorong Kasus Kontroversi Panji Gumilang Ke Pemerintah Pusat
Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Dari hasil kejahatannya itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Lebih lanjut, kata Djuhandhani, Y telah melakukan tindak perdagangan anak sejak 2022. Sepanjang waktu itu, kata dia, Y telah memperdagangkan 16 anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: